"Dalam penerapan kehormatan di partai itu kan ada beberapa, kita klarifikasi kasus. Jadi, kalau dia melakukan tindakan asusila ataupun dia melakukan tindakan korupsi, yang ketangkap basah itu langsung kita pecat, tidak lewat proses," kata Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDIP Komarudin Watubun di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
"Tetapi kalau itu yang prosesnya lewat proses peradilan, proses hukum, ya kita juga hargai praduga tak bersalah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komarudin memastikan DPP PDIP tak akan memanggil Nico untuk meminta klarifikasi. Sebab, Nico sendiri masih berstatus saksi.
"Oh nggak ada pemanggilan-pemanggilan begitu, karena saksi kan, setiap warga negara itu bisa diminta kesaksian, dari siapa saja bisa. Apalagi dia masih berstatus saksi, masak kita panggil," jelasnya.
Dia menyebut selama belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap perihal status Nico, DPP PDIP tak bisa melakukan tindakan apa-apa.
"Tidak ada, tidak ada (pemanggilan). Selama belum ada keputusan pengadilan bahwa dia bersalah kita tidak bisa ambil tindakan," terang Komarudin.
Diberitakan sebelumnya, Nico memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan hari ini. Dia dipanggil karena ada dugaan aliran duit yang berkaitan dengan perkara Sunjaya itu ke acara PDIP pada 2018.
KPK sendiri menyebut duit itu diterima oleh Nico, yang merupakan kader PDIP. Namun Nico disebut telah mengembalikan uang senilai Rp 250 juta. Uang itu diduga berasal dari aliran TPPU Sunjaya.
Simak juga video "Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait TPPU Eks Bupati Cirebon" :
(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini