"Surat pertama kita kirim pada 16 Oktober. Kita kembali mengirimkan surat panggilan hal penting kedua. Surat pemanggilan ini guna mengklarifikasi tentang permohonan diri UAS sebagai PNS UIN Suska Riau," kata Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahidin kepada detikcom, Selasa (29/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tempatnya di ruangan Rektor. Surat pertama UAS tidak datang," kata Akhmad.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian UIN Suska menambahkan, hingga saat ini UAS belum memberikan klarifikasi.
"Jika pada surat kedua tidak hadir, maka Rektor dan unsur pimpinan akan mengambil sikap," katanya.
Sejauh ini pihak kampus UIN Suska belum bisa berkomunikasi dengan UAS yang kini mengambil S3 di Sudan. Sebagaimana diketahui, UAS melayangkan surat pengunduran diri sebagai dosen PNS di UIN.
UAS berkirim selembar kertas pengunduran dirinya yang diteken di atas materai Rp 6.000 pada 8 Oktober 2019. Surat tersebut juga sudah disampaikan pihak kampus ke Sekjen Kemenag.
Untuk pemberhentian UAS sebenarnya tidak perlu diteken Sekjen Kemenag. Cukup Rektor UIN Suska yang mengeluarkan surat pemberhentian tersebut. Ini sehubungan UAS baru pada golongan III-D.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini