Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono mengatakan Junaedi ditangkap polisi pada 5 Oktober 2019 setelah polisi menerima laporan dari istrinya. Junaedi tinggal bersama anak perempuannya, sedangkan istrinya tinggal di tempat lain karena sedang proses cerai.
"Setelah 2 minggu pisah ranjang kemudian tersangka datang tempat tinggal pelapor dan membawa korban untuk tinggal bersama dengan tersangka di tempat kejadian perkara dari April 2017 sampai April 2019," kata Muharam dalam keterangannya, Selasa (29/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka mengulangi perbuatannya dengan modus serupa pada 21 September 2019. Hingga akhirnya perbuatan tersangka terbongkar
"Pelapor bertanya ke korban dan korban bercerita saat tinggal dengan tersangka dari April 2017 sampai April 2019 korban disetubuhi oleh tersangka secara berulang-ulang dan untuk waktunya korban tidak ingat. Yang korban ingat kejadian pertama dan terakhir karena sudah terlalu sering dilakukan," kata Muharam.
Ibu korban langsung melapor ke polisi. Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak juga video "Mama Muda Korban Perkosaan Dua Pria Bertopeng Alami Depresi" :
(sam/fdn)











































