Senyum Mafia Narkoba Ramli yang Kantongi Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Mati

Senyum Mafia Narkoba Ramli yang Kantongi Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Mati

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 29 Okt 2019 15:37 WIB
Ramli (Foto: Istimewa)
Langsa - Mafia sabu, Ramli, divonis hukuman mati karena terbukti mengendalikan penyelundupan 70 kg sabu dari balik penjara. Selain itu, Ramli dihukum penjara seumur hidup untuk kasus pertama.

Penahanannya kini dipindah ke Lapas Langsa, Aceh. Dalam proses pemindahan itu, tidak ada rasa takut. Ramli tersenyum tenang menjalani proses itu.

"Ramli dipindahkan ke Lapas Langsa karena kondisi di Cabang Rutan Lhoksukon (Aceh Utara) sudah over-crowded," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (29/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramli dipindah ke LP Langsa pada Senin (28/10) kemarin. Menurut Meurah, narapidana yang berada di Cabang Rutan dan sudah divonis dengan hukuman tinggi, maka dipindah ke Lapas.

"Setiap narapidana yang pidana tinggi di Cabang Rutan harus kami pindahkan ke Lapas untuk alasan keamanan dan pembinaan lebih lanjut," jelas Meurah.


Sementara terkait Ramli yang sudah dua kali divonis dalam kasus yang sama, yaitu hukuman seumur hidup dan hukuman mati, Meurah menjelaskan, napi tersebut akan diberi pengamanan khusus.

"Yang bersangkutan tetap diberi kesempatan dan dilayani hak-haknya, seperti hak layanan kunjungan, menjalankan ibadah shalat, layanan makanan, dan kesehatan," ungkapnya.

Proses pemindahan Ramli mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Aceh Utara. Pemindahan juga dilakukan terhadap Safrizal (42), napi yang divonis seumur hidup karena kasus pembunuhan serta menjadi dalang penyebab kaburnya 73 napi dan kerusuhan di Rutan Lhoksukon.

"Kemarin siang personel sudah bergerak memindahkan dua napi Ramli dan Safrizal. Kurun waktu 2 jam keduanya sudah diserahterimakan pada pihak Lapas Langsa dalam keadaan sehat," kata Kabag Ops AKP Syukrif I Panigoro dalam keterangannya.


Seperti diketahui, Ramli divonis mati terlibat dalam penyelundupan 70 kg sabu serta 3 kg ekstasi dari Malaysia. Ramli yang saat itu mendekam di penjara LP Tanjung Gusta berperan sebagai pengendali jaringan Aceh dan Malaysia.

Untuk memasok barang haram tersebut ke Aceh Utara, Ramli melibatkan anak kandungnya, yaitu Metaliana (28), serta menantunya atau suami Metaliana, Muhammad Zubir (28), warga Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Selain itu, ada dua tersangka lain, yakni Saiful Bahri alias Pon (29) dan Muhammad Zakir (23), asal Aceh Timur.




Tonton video BNN Ciduk Penyuplai Sabu ke Lapas Aceh, Satu Tewas Didor:

[Gambas:Video 20detik]



(agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads