Di sidang dakwaaan di Pengadilan Tipikor Serang, Jaed didakwa telah memperkaya diri sendiri dari pekerjaan pengerasan jalan, tembok penahan tanah, paving blok dan proyek gorong-gorong pada 2016. Korupsi yang dllakukannya menjadi temuan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit menemukan bahwa dalam proyek yang dilaksanakan tersebut terdapat selisih akibat perbedaan volume dan spesifikasi.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam pengelolaan dana desa merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Iwan Sulistiawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Selasa (29/10/2019).
JPU mengatakan bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian Rp 132 juta sehingga sisa kerugian negara berjumlah Rp 365 juta. Perbuatan terdakwa diancam dengan hukuman sesuai Pasal 3 jo Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kakak Saya Korupsi, Tak Gebukin:
(bri/asp)