"Hari ini tersangka ibu kandung yang membunuh bayinya menjalani tes psikologis atau pemeriksaan kejiwaan," kata Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).
Erick mengatakan NP sudah dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur, hari ini untuk dites kejiwaannya. Tes kejiwaan itu disebutnya memakan waktu 14 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan kejiwaan itu dikatakan Erick dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti dalam proses penyidikan.
"Pemeriksaan medis kejiwaan hanya salah satu rangkaian dalam proses penyidikan dalam hal ini untuk melengkapi alat bukti, yaitu saksi ahli," kata Erick.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (18/10). Korban tewas tidak lama setelah digelonggong air oleh pelaku yang tak lain ibunya sendiri. Korban digelonggong air galon selama 20 menit. Korban secara terus-menerus dicekoki air hingga perutnya kembung lalu muntah-muntah dan kejang.
Selain digelonggong dengan air, korban mengalami kekerasan fisik. Polisi menyebut korban kerap mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya digelonggong air.
Polisi pun sudah menetapkan NP sebagai tersangka. NP dijerat Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Tonton juga video Telantar Lalu Mati di IGD Rumah Sakit:
(sam/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini