Pelantikan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar di Gedung Sate, Bandung ini menurut Daud, telah sesuai dengan pasal 87 peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi bukti besarnya tanggung jawab seluruh fungsional dalam keberlangsungan pemerintahan.
Dalam sambutannya Daud mengatakan bahwa pejabat fungsional ini mempunyai tanggung jawab yang besar nantinya.
Daud pun mengatakan, pejabat fungsional bersifat mandiri. Artinya, mereka harus mampu mengerjakan seluruh tugas sendiri. Hal tersebut, kata dia, berbeda dengan pejabat structural yang memiliki staf untuk membantu pelaksanaan tugas.
Maka itu, Daud berharap pejabat fungsional yang dilantik kali ini untuk mengeluarkan semua kemampuan dan keahlian dalam meningkatkan operasional organisasi. Sebab, kemampuan dan keahlian mereka sangat diperlukan dalam organisasi.
"Beda dengan pejabat struktural yang punya staf, tapi kalau sebagai pejabat fungsional mengetik, membuat powerpoint, dan lainnya dikerjakan sendiri. Makanya, jabatan fungsional ini bersifat mandiri," ucapnya.
"Pejabat fungsional dilantik karena keahliannya. Saudara-saudara harus bisa mengabdikan keahlian saudara untuk menjalankan dan mengembangkan organisasi," tutup Daud.
Ke-18 pejabat fungsional yang kali ini dilantik terdiri dari 3 Widyaiswara, 6 guru, 4 dokter, 1 asisten apoteker, 1 pembimbing kesehatan kerja, 1 asesor SDM aparatur, 1 mediator hubungan industrial, dan 1 perawat. (ega/ega)