Pengacara Hary Suwanda Jelaskan Soal Persoalan Bisnis dengan Terdakwa KPK

Pengacara Hary Suwanda Jelaskan Soal Persoalan Bisnis dengan Terdakwa KPK

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 29 Okt 2019 11:15 WIB
Hary Suwanda dan Raymond Rawung (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dalam persidangan perkara suap yang menjerat jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terungkap adanya persoalan bisnis. Seperti apa ceritanya?

Terdakwa dalam persidangan adalah Sendy Pericho dan Alfin Suherman. Identitas Sendy sebagai Direktur PT Java Indoland, sedangkan Alfin adalah pengacaranya. Keduanya didakwa menyuap jaksa Arih Wira Suranta yang saat peristiwa itu bertugas di Kejati DKI Jakarta. Selain jaksa Arih, KPK menjerat Agus Winoto sebagai mantan Asisten Pidana Umum di Kejati DKI Jakarta sebagai penerima suap.

Saat persidangan pada Senin, 14 Oktober 2019, jaksa menghadirkan seorang saksi bernama Hary Suwanda. Dia menjelaskan latar belakang bisnisnya dengan Sendy yang berkasus hingga ditangani kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kesaksiannya dalam pranala di bawah ini:



Atas kesaksian itu, pengacara Hary bernama Muljo Hardijana memberikan tanggapan dalam bentuk hak jawab. Muljo menyebut Hary merupakan seorang motivator sekaligus pelatih investasi saham (Forex). Hary mengenal Sendy dalam suatu pertemuan workshop yang berlanjut dengan pendirian perusahaan broker Forex bernama Chase Trade Ltd.

Namun Hary tidak memiliki keahlian dalam pendirian perusahaan broker. Atas hal itu Hary mengenalkan Sendy pada rekannya bernama Raymond Rawung. Dalam kerja sama disepakati Sendy sebagai pemodal, sedangkan Hary menyuplai pelanggan dari peserta workshopnya.

Hary mendapatkan keuntungan 35 persen tanpa menyertakan modal. Sedangkan Raymond bertindak sebagai penanggung jawab operasional mulai dari pengurusan perizinan hingga seluruh operasional perusahan.

Saat perusahaan sudah berjalan, menurut Muljo, Sendy ternyata mengirimkan dana untuk pribadinya di perusahaan itu. Namun Sendy mengalami kerugian.

Beberapa bulan kemudian Raymond terlibat pidana sehingga membuat operasional perusahaan terganggu hingga akhirnya perusahaan tutup. Sendy yang merasa rugi lantas menuntut Hary. Hary yang merasa hal itu tidak sesuai kesepakatan tetap membayar ganti rugi pada Sendy sebesar USD 175 ribu sesuai proporsi kepemilikan sahamnya di Chase Trade, Ltd.

Namun Sendy tidak puas. Dia menggugat Hary dan Raymond di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membayar ganti rugi Rp 13,7 miliar. Putusan itu ditolak tetapi Sendy mengajukan banding. Lagi-lagi putusan itu kandas sehingga telah berkekuatan hukum tetap.

Rupanya selain mengajukan gugatan, Sendy melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Menurut Muljo, laporan itu diproses hingga 4 tahun lamanya hingga ditambah sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus berlanjut hingga dilimpahkan ke Kejati DKI dan diproses ke pengadilan.

Dalam dakwaan, Hary diminta membayar ganti rugi Rp 510 juta. Namun di tengah proses, ada perundingan damai antara Sendy dan Hary. Muljo menyebut Sendy sempat mengancam akan memberatkan tuntutan kepada Hary selama 7 tahun bila tidak bersedia mengganti semua kerugian investasinya. Awalnya urusan ganti rugi disepakati Rp 8 miliar tetapi berubah menjadi Rp 11 miliar dengan kesepakatan tuntutan pada Hary disesuaikan dengan masa tahanan yang sudah dijalaninya. Akhirnya Hary membayar tunai 50 persen dari kesepakatan itu ke Sendy dan sisanya diberikan jaminan berupa sertifikat ruko.

Di sisi lain Sendy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena menyuap jaksa yang menangani kasus Hary. Saat kasus Sendy ini disidangkan, Hary mendapatkan informasi dari Alexander Sukiman Sugita yang merupakan penasihat hukumnya bila Sendy telah membayar Rp 400 juta ke jaksa untuk memberatkan tuntutan padanya.

Muljo lalu menyebutkan saat persidangan di kasus Hary, jaksa tetap memberikan tuntutan 2 tahun penjara meski ada kesepakatan damai sebelumnya.




Tonton juga video Eks Plt Kadis PUPR Penyuap Sukiman Divonis 1,6 Bulan Penjara:

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads