"Nggak, nggak (masyarakat tidak perlu membuat laporan terkait debt collector). Kalau kita tahu kita bisa langsung menindak itu," kata Gatot kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
"Siapa pun yang melaporkan, masyarakat, siapa, atau polisi tahu bisa kita langsung proses secara hukum ya. Oke ini akan jadi atensi kita," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot juga menyoroti kasus debt collector yang menyekap bos perusahaan di Jakarta Barat. Pihak lain yang terlibat kasus penyekapan itu terus diselidiki.
"Nanti akan kita proses sesuai ketentuan hukumnya. Kan sudah ditangkap pelakunya nanti akan kita lihat apa ada yang menyuruh dan sebagainya akan kita proses semuanya," kata Gatot
Seperti diketahui, seorang bos perusahaan, Engkos Kosasih, sempat diculik dan disekap oleh sekelompok debt collector di Jakarta Barat. Aksi penculikan ini merupakan kerja sama kotor antara debt collector dan seorang kontraktor yang punya urusan utang piutang dengan Engkos.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap 8 pelaku penyekapan bos perusahaan, Engkos Kosasih, di Jakarta Barat. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih diburu terkait penyekapan dan intimidasi itu.
Halaman 2 dari 2