Kapolda Metro Pastikan Tindak Debt Collector yang Resahkan Masyarakat

Kapolda Metro Pastikan Tindak Debt Collector yang Resahkan Masyarakat

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 29 Okt 2019 10:57 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono (Samsuduha/detikcom)
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono memastikan akan menindak debt collector yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan mengenai kasus tersebut akan diproses sesuai aturan.

"Nggak, nggak (masyarakat tidak perlu membuat laporan terkait debt collector). Kalau kita tahu kita bisa langsung menindak itu," kata Gatot kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).

"Siapa pun yang melaporkan, masyarakat, siapa, atau polisi tahu bisa kita langsung proses secara hukum ya. Oke ini akan jadi atensi kita," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Gatot juga menyoroti kasus debt collector yang menyekap bos perusahaan di Jakarta Barat. Pihak lain yang terlibat kasus penyekapan itu terus diselidiki.

"Nanti akan kita proses sesuai ketentuan hukumnya. Kan sudah ditangkap pelakunya nanti akan kita lihat apa ada yang menyuruh dan sebagainya akan kita proses semuanya," kata Gatot




Seperti diketahui, seorang bos perusahaan, Engkos Kosasih, sempat diculik dan disekap oleh sekelompok debt collector di Jakarta Barat. Aksi penculikan ini merupakan kerja sama kotor antara debt collector dan seorang kontraktor yang punya urusan utang piutang dengan Engkos.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap 8 pelaku penyekapan bos perusahaan, Engkos Kosasih, di Jakarta Barat. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih diburu terkait penyekapan dan intimidasi itu.
Halaman 2 dari 2
(sam/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads