"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," ucap Majelis Hakim yang diketuai Esthar Oktavi, di Pengadilan Negeri Denpasar, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (29/10/2019).
Majelis hakim mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika "Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri", dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terdakwa mengakui mendapat kokain tersebut dari seorang WN Australia bernama Zac (DPO)," ucap Jaksa Oka Ariani.
Ia mengatakan bahwa dalam pengakuan terdakwa, membeli tiga plastik klip kokain itu seharga Rp 20 juta, namun belum terdakwa bayar. Tujuan membeli kokain tersebut untuk terdakwa gunakan sendiri, agar dapat fokus dalam bekerja.
Selain itu, terdakwa Laura pernah menggunakan narkotika jenis ganja saat berada di Thailand.
Untuk barang bukti ditemukan dari terdakwa yaitu tiga plastik klip masing - masing berisi serbuk putih kokain dengan berat bersih 0,86, 0,91, dan 10,04 gram dengan berat keseluruhannya 11,81 gram, lalu dompet dan plastik kosong lainnya. (asp/asp)











































