"Menyatakan terdakwa Natan Pasomba telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua R Iim Nurohim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Natan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Natan juga memberikan uang Rp 1 miliar kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan memberikan Rp 400 juta untuk Suherlan selaku tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN.
Pemberian uang ke Sukiman itu dilakukan Natan bersama Staf Dinas PU Pegunungan Arfak Sovian Latilipu dan Nicholas Tampang Allo. Natan memberikan fee kepada Sukiman terkait pengurusan APBN-P 2017.
Kasus suap Pegunungan Arfak bermula Natan mendapat arahan dari Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan Wakil Bupati Arfak Marinus Mandacan untuk memaksimalkan pengusulan anggaran DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Setelah itu, Natan merancang anggaran tersebut ke Bappeda sehingga tercipta usulan DAK reguler Kabupaten Arfak pada APBN 2017 ke Kemenkeu yang diparaf Yosias pada 6 Juni 2016 senilai Rp 1 triliun.
Kemudian Natan menyampaikan proposal pengajuan itu kepada Rifa Surya agar membantu mengawal untuk mendapatkan DAK maksimal. Rifa pun menyanggupi itu.
Pada bulan Oktober 2016 bertempat di ruang penerimaan tamu lantai 3 Gedung Ditjen Kemenkeu, Rifa bertemu dengan Natan dengan menyampaikan DAK Kabupaten Pegunungan Arfak sudah dialokasikan pada APBN TA 2017 sebesar Rp 30 miliar, di mana Rifa Surya kemudian meminta commitment fee sebesar 9 persen dari nilai DAK yang nantinya disetujui.
Setelah disepakati kedua belah pihak terkait fee 9 persen, Rifa memantau perkembangan alokasi Kabupaten Arfak dan akhirnya disepakati anggaran Kabupaten Arfak tahun 2016 keluar sebesar Rp 31,7 miliar dan akhirnya Rifa menagih fee tersebut.
Setelah Kabupaten Pegunungan Arfak mendapat tambahan anggaran Juli 2017 sebesar Rp 49,9 miliar. Rifa dan Suherlan meminta fee kepada Natan.
Natan pun langsung mengirim uang fee kepada Sukiman, Rifa, dan Suherlan melalui rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (PT DIT). Lalu, 25 Juli 2017 Natan melalui Nicholas dan Sovuan memberikan uang fee itu secara bertahap kepada Sukiman, Rifa, dan Suherlan.
"Terdakwa melalui Nicolas Tampang Allo dan Sovian Latilipu memberikan uang komitmen fee terkait pengurusan APBN-P 2017 dan kekurangan fee pengurusan DAK reguler APBN 2017 kepada Sukiman, Rifa Surya, dan Suherlan secara bertahap dengan cara ditransfer melalui rekening PT DIT," kata hakim.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini