"Ya ini kan sebenarnya mekanisme yang sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017. Jadi di pasal 426 itu terkait dengan penggantian calon terpilih itu ada yang meninggal, mengundurkan diri dan juga tidak memenuhi syarat lagi," ujar Evi dalam Diskusi "Menjaga Kemurnian Suara Pemilih: Konsistensi Menegakkan Sistem Pemilu", di Warung Upnormal Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
"Jadi salah satunya itu ya tadi karena kasusnya pemberhentian ya. Jadi kita ini kan ketika ada pengusulan dari partai bahwa sudah ada calegnya yang tidak memenuhi syarat lagi ya tentu kami harus merespons," lanjut Evi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi mengatakan pihaknya tidak asal menerima usulan partai yang mengganti calegnya. KPU juga melakukan proses klarifikasi kepada pihak parpol dengan mengumpulkan bukti yang ada.
"Bukan semena-mena saja kita melakukan tindakan, tetapi kami melakukan klarifikasi dengan partai politik, dan itu kita lakukan, klarifikasi itu juga terkait dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kita," katanya.
Namun, terkait alasan pemberhentian caleg, Evi tidak mengetahui secara rinci. Dia menilai hal itu merupakan wewenang partai yang tidak termasuk dalam UU Pemilu, melainkan ada pada UU Partai Politik.
"Iya itu soal mekanisme (pemberhentian caleg) sebenarnya sih soal internal partai ya, jadi di undang-undang partai politik, bukan terkait dengan undang-undang pemilu," katanya.
"Di situ (UU Partai Politik) ada mekanisme yang berkaitan dengan bagaimana proses pemecatan yang pemberhentian keanggotaan yang diberlakukan kepada seluruh partai politik," lanjut Evi.
Sebelumnya, perludem mengkritisi proses pergantian caleg dalam Pileg 2019. Dia menilai partai politik sewenang-wenang dengan asal mengganti caleg yang terpilih. Dari situ, KPU diminta untuk tetap konsisten mempertahankan suara pemilih.
"Maka kami dari gerakan masyarakat sipil meminta kepada parpol untuk menghormati suara terbanyak karena ini adalah sistem pemilu kita, dan juga kepada KPU untuk tetap konsisten melindungi kemurnian suara pemilih dan juga pilihan yang sudah diberikan oleh rakyat kepada para calegnya," ujar Direktur Perludem Titi Anggraini.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini