"Iya dicekik leher (korban). Sesudah (menggelonggong)," kata Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu, kepada wartawan, Senin (28/10/2019).
Meski ada penemuan temuan tersangka NP sempat mencekik korban, sebagian besar adegan sesuai dengan keterangan awal tersangka dan alat bukto. Sebanyak 24 adegan diperagakan oleh tersangka NP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil rekonstruksi bahwa kejadian sesuai keterangan tersangka dan alat bukti. (Total) 24 adegan," ujarnya.
Erick mengatakan NP mencekik NZL pada adegan ke 12. Dia mengatakan NP mencekik NZL menggunakan kedua tangannya.
"Mencekik dengan menggunakan kedua tangannya pada adegan ke 12," imbuh Erick.
Rekonstruksi tersebut langsung diperagakan oleh tersangka NP. Rekonstruksi ini dilakukan di tempat kejadian perkara di kontrakan NP di Gang Sanusi RT4/RW8, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakbar.
Peristiwa itu terjadi Jumat (18/10). Korban tewas tidak lama setelah digelonggong air oleh pelaku yang tak lain ibunya sendiri. Korban digelonggong air galon selama 20 menit. Korban secara terus-menerus dicekoki air hingga perutnya kembung lalu muntah-muntah dan kejang.
Selain digelonggong dengan air, korban juga mengalami kekerasan fisik. Polisi menyebut korban kerap mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya digelonggong air.
"Kejadian ini tidak hanya satu kali oleh pelaku, tapi berulang-ulang secara pengamatan fisik," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (25/10).
Di tubuh korban ditemukan sejumlah luka lebam. Irwandhy menyebut luka lebam tersebut adalah luka-luka lama yang mengindikasikan korban tidak hanya satu kali saja dianiaya.
Polisi pun menetapkan NP sebagai tersangka. NP dijerat Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
"Pelaku secara agresif membunuh anaknya sendiri," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini