"Kita sudah mengamankan terduga pembakar lahan warga di Kecamatan Dayun, Siak, bernama Rajin Beton (37). Warga yang kita amankan (adalah) petani," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal kepada wartawan, Senin (28/10/2019).
Faizal menjelaskan pelaku melakukan pembakaran saat membersihkan lahan kelapa sawit milik pamannya. Pelaku disebut polisi menumpukkan pelapah sawit kering yang kemudian dibakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan pelaku dilakukan pada 24 Oktober. Polisi kemudian melakukan gelar perkara.
"Dari gelar perkara dapat kesimpulan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur dan terpenuhi untuk ditingkatkan ke proses penyidikan," kata Faizal.
Alat bukti dalam kasus ini adalah korek api, satu pisau, dan pelepah sawit yang dibakar pelaku. Pelaku dalam pemeriksaan juga mengakui perbuatannya.
"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Siak jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan apa pun alasannya," ujar Faizal.
Simak juga video "Jadi Menteri LHK Lagi, Ini Jurus Siti Nurbaya Atasi Karhutla" :
(cha/fdn)











































