Pantauan detikcom, Senin (28/10/2019), massa mulai meninggalkan kawasan Patung Kuda setelah menyampaikan tuntutan aksi. Massa bubar pada pukul 17.47 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian orang masih terpantau bertahan di Patung Kuda. Sebelum pulang, mereka mencari rekan-rekan satu almamaternya.
Massa KASBI dan mahasiswa sebelumnya melakukan long march dari Jalan MH Thamrin menuju Patung Kuda. Mereka hendak ke Istana tapi tertahan kawat berduri. Mereka pun menyampaikan aspirasinya di sekitar Patung Kuda.
Adapun tujuh tuntutan yang disampaikan massa sebagai berikut:
1. a. Cabut dan kaji ulang RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, UU SDA.
b. Terbitkan Perppu KPK.
c. Sahkan RUU PKS dan PRT.
2. Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pimpinan DPR.
3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil.
4. Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera, membuka akses jurnalis di tanah Papua.
5. Hentikan kriminalisasi aktivis dan jurnalis.
6. Hentikan pembakaran hutan di Indonesia yang dilakukan oleh korporasi dan pidana korporasi pembakaran hutan serta cabut izinnya.
7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili pejabat HAM termasuk yang duduk di lingkungan kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera.
Selain itu, ada sejumlah mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yang menggelar aksi di kawasan Patung Kuda. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan membantu pengusutan tewasnya dua rekan mereka.
"Ini jelas peluru menembus dada kanan. Peluru yang mengenai dada kiri beliau dan menembus dada kanan. Dan diduga itu dilakukan oleh oknum yang mencoba mengamankan aksi pada saat itu, tentunya dari pihak kepolisian," kata Maco sambil menunjukkan foto almarhum Randi.
Maco menjelaskan hingga saat ini proses penyelesaian kasus tewasnya Randi dan Yusuf Qardhawi belum ada titik terang. Karena itu, dia dan 9 rekannya nekat datang ke Jakarta dan menggelar aksi.
"Tentunya harapan kami hadir di ibu kota, beberapa instansi yang kami temui mulai dari Komnas HAM, Ombudsman, dan juga Mabes Polri dalam hal ini Kabareskrim, setelah kami melakukan audiensi kami simpulkan bahwa instansi-instansi yang punya kewenangan untuk mengusut tuntas kasus ini kami nilai tidak cukup serius dalam penanganan penyelesaian kasus pembunuhan saudara kami Yusuf dan Randi," ujarnya. (knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini