Menurut Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, keenam polisi itu diberi sanksi karena terbukti melanggar prosedur. Sanksi itu juga merupakan sanksi disiplin.
"Ya betul melanggar SOP (bawa senjata)," ujar Harry, Senin (28/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana kasus penembakan Randi?
"Kasus Randi dan Yusuf itu kan proses penyelidikan dan penyidikan dari Bareskrim," ujarnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi juga mengatakan keenamnya melanggar SOP.
"Melanggar Pasal 4 huruf d, f, dan l PP RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," tutur Agus.
Sebelumnya, demo ricuh di depan DPRD Sultra terjadi pada 26 September 2019. Dua mahasiswa UHO tewas saat demo berlangsung. Mereka yang tewas ialah Randi dan Yusuf Kardawi. Randi tewas akibat tertembak, sedangkan Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul.
Simak juga video "Polisi yang Bawa Senpi saat Amankan Demo: 1 Perwira, 5 Bintara" :
(haf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini