Tak Jadi Pimpinan DPRD Sibolga, Eks Sopir Angkot Rebut Mik dan Teriak-teriak

Tak Jadi Pimpinan DPRD Sibolga, Eks Sopir Angkot Rebut Mik dan Teriak-teriak

Abdi Somat Hutabarat - detikNews
Senin, 28 Okt 2019 17:36 WIB
Ilustrasi kursi. (Foto: iStock)
Sibolga - Sopir angkot yang terpilih menjadi anggota DPRD Sibolga, Mandapot Pasaribu, sedianya diusulkan Perindo sebagai calon pimpinan Dewan. Namun dia tak dilantik. Mandapot pun marah.

DPRD Sibolga melantik pimpinan Dewan dalam rapat paripurna istimewa, Senin (28/10/2019) hari ini. Seharusnya ada tiga orang yang dilantik menjadi pimpinan. Namun pelantikan hari ini hanya melantik dua pimpinan, yaitu Ahmad Syukri Nazry Penarik (NasDem) sebagai Ketua dan Jamil Zeb Tumori Golkar) sebagai Wakil Ketua DPRD Sibolga.


Mandapot, yang telah diusulkan oleh Perindo sebagai Wakil Ketua, tak dilantik. Alasannya, berkasnya tak lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mandapot tak diam saja di rapat itu. Dia berulang kali melakukan interupsi, tapi tak digubris. Akhirnya dia maju sambil berteriak dan mengambil mikrofon dari mimbar rapat ketika Sekretaris DPRD Sibolga membacakan keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Sibolga masa jabatan 2019-2024.

Meski demikian, upaya protes Mandapot tidak dihiraukan. Proses pelantikan tetap berlangsung.

Mandapot terus melakukan protes, lalu menunjukkan berkas gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Martua Sagala, yang mengambil sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Sibolga. Penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Sibolga terus berjalan.


Karena tak digubris, Mandapot Pasaribu bersama Selfi Kristian Purba, rekan separtai, akhirnya keluar dari ruang paripurna. Sedangkan Herman Sinambela, yang juga dari Partai Perindo, tidak ikut keluar.

Ahmad Syukri Nazry Penarik dan Jamil Zeb Tumori akhirnya sah menjadi pimpinan definitif DPRD Sibolga.

Mandapot Pasaribu diketahui tak ikut diusulkan menjadi pimpinan DPRD Kota Sibolga ke Gubernur Sumut (Gubsu). Hal itu diketahui dari surat Wali Kota Sibolga No: 170/2240/2019 perihal pengusulan pimpinan definitif DPRD Sibolga yang disampaikan ke Gubernur Sumut (Gubsu) melalui Biro Otonomi Daerah (Otda).

Dalam surat itu dinyatakan Mandapot Pasaribu dari Partai Perindo belum dapat diusulkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga karena surat rekomendasi dari DPP Perindo yang disampaikan berupa scan, bukan asli dengan tanda tangan dan cap basah, sehingga berkas yang bersangkutan dikembalikan kepada Ketua Sementara DPRD Kota Sibolga untuk dilengkapi kembali.


Simak juga video "Jokowi Resmikan Penataan dan Pengembangan Pelabuhan Sibolga" :

[Gambas:Video 20detik]

(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads