"Kemudian dari pemeriksaan tersangka bahwa korban ini juga dikenakan uang tunggu. Uang tunggu itu Rp 5 juta selama 5 hari," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Sitepu, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakbar, Senin (28/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dibagikan ada yang Rp 250 ribu, ada yang Rp 500 ribu kepada yang menjaga. Semua sudah kita periksa," ujar Edy.
Engkos diketahui memiliki utang sebesar Rp 100 juta kepada Ucu. Uang yang dipinjam itu untuk mengurus surat-menyurat rehabilitasi Hotel Grand Akoya miliki Engkos. Namun Ucu selaku kontraktor rehabilitasi hotel tidak mendapatkan kejelasan proyek tersebut dan menagih uang Rp 100 juta.
Ucu lalu menyewa jasa penagih utang melalui perusahaan yang memperkerjakan Arief Baomana (AB). Arief bersama 7 rekannya mendatangi Engkos di Hotel Grand Akoya untuk menagih utang.
"Karena tidak juga dibayar, maka pihak US minta jasa penagihan hutang salah satu perusahaan yaitu PT Hai Sua Jaya Santosa. Dibuatlah surat kuasa dari PT Telekomunika saudara US dengan memberikan kuasa kepada saudara AB di mana kuasa tersebut ditandatangani kedua belah pihak, dan kemudian si penerima kuasa langsung menemui korban," jelas Edy.
"Pada saat mereka ketemu di Hotel Grand Akoya korban ini dipaksa untuk menandatangani surat-surat yang tadinya utang Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta. Ditandatangani oleh korban, dan korban selanjutnya disekap di dalam lama kamar di bawah pengawasan," ujarnya.
Halaman 2 dari 2