Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi mengatakan keenam orang ini statusnya saat ini sudah berubah status menjadi terhukum berdasarkan Perkap No 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Perkara Pelanggaran disiplin anggota Polri. Dia menjelaskan, ada lima sanksi yang dikenakan kepada enam terperiksa.
"Keenamnya telah dijatuhi hukuman yakni teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan ditempatkan di tempat khusus (kurungan) selama 21 hari," jelasnya, Senin (28/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan keenam terhukum ini diberi sanksi karena telah melanggar SOP pengamanan aksi unjuk rasa. Para terhukum terbukti membawa senpi saat mengawal demo.
"Melanggar pasal 4 huruf d, f, dan l PP RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," katanya.
Dia menambahkan pula, keenam polisi akan menjalani sisa masa tahanan, yaitu selama 14 hari. Pada saat persidangan, mereka sudah menjalani masa tahanan 7 hari.
Demo ricuh di depan DPRD Sultra terjadi pada 26 September 2019. Dua mahasiswa UHO tewas saat demo berlangsung. Mereka yang tewas ialah Randi dan Yusuf Kardawi. Randi tewas akibat tertembak, sedangkan Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini