"Kasus ini tidak ada buktinya. Kita dari awal tidak pernah tahu uang apa yang diberikan, tidak pernah ada dalam persidangan. Berapa jumlahnya nggak jelas, mata uang apa yang diberikan itu tidak jelas dalam persidangan," kata Markus Nari usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (28/10/2019).
"Andi Narogong dalam fakta persidangan tidak pernah pernah memberikan uang kepada saya. Tidak pernah menyuruh memberikan uang," ucap dia.
"Jadi kita bersidang selama beberapa hari, sia-sia saja karena tidak dipertimbangkan dalam persidangan tuntutan JPU," sambung Markus.