"Enam personel Polda Sultra yang melakukan pelanggaran disiplin sehubungan membawa senjata api pada kegiatan pengamanan unjuk rasa kawan-kawan mahasiswa, saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Asep menuturkan keenam anggota Polri tersebut diberikan hukuman disiplin berlapis. Hukuman tersebut mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, serta kurungan selama 21 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, unjuk rasa tersebut berujung maut bagi dua mahasiswa UHO. Dua mahasiswa yaitu Randi dan Yusuf meninggal dunia.
Randi tewas akibat tertembak, sedangkan Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul. Sementara itu, seorang ibu hamil, Putri, tersasar peluru tajam saat berada di dalam rumahnya, yang berjarak sekitar 2 sampai 3 kilometer dari titik konsentrasi massa mahasiswa.
Untuk menguji apakah peluru yang membunuh Randi dan menyasar Putri berasal dari senjata kepolisian, Polri melakukan uji balistik dan labfor hingga ke Belanda dan Australia.
Sementara itu, dalam sidang disiplin yang dilakukan Bidang Propam Polda Sultra dan diawasi langsung Karo Provost Div Propam Polri Brigjen Hendro Pandowo, terungkap fakta enam oknum polisi yang membawa senpi mengaku tak mendengar instruksi Kapolres lantaran tak mengikuti apel.
Tiga di antaranya juga telah mengakui mengeluarkan tembakan saat demo berubah menjadi ricuh. Ketiga polisi itu melakukan tembakan peringatan ke udara.
Halaman 2 dari 1