8 Ditangkap, 4 Penyekap Bos Perusahaan di Jakbar Masih Diburu

8 Ditangkap, 4 Penyekap Bos Perusahaan di Jakbar Masih Diburu

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 28 Okt 2019 16:11 WIB
Foto: Polres Jakarta Barat merilis kasus penyekapan terhadap bos perusahaan. (Rolando-detikcom)
Jakarta - Polisi total menangkap 8 pelaku penyekapan bos perusahaan, Engkos Kosasih di Jakarta Barat. Sementara, 4 pelaku lainnya masih diburu terkait penyekapan dan intimidasi itu.

"Kami lakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan terhadap 7 orang tersebut dan korban berhasil kita evakuasi pada saat itu juga. Terhadap 7 orang di gelandang ke polres untuk kita lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suratna Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakbar, Senin (28/10/2019).


Ketujuh pelaku awal yang tertangkap adalah Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal, dan Farid. Sedangkan satu tersangka lainnya, Arief Boamana ditangkap terpisah di stasiun di Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada salah satu direkturnya yang memberikan perintah kepada mereka yaitu saudara AB. Kita melakukan pengejaran ke saudara AB, diketahui yang bersangkutan sedang menggunakan kereta api dan kita tunggu di stasiun di Jaktim," ujar Edy.

Arief Boamana melakukan perlawanan kepada polisi saat akan ditangkap. Arief Boamana ditembak di bagian kakinya.

"Pada saat turun dari kereta, yang bersangkutan berupaya melawan petugas, dan AB (Arief Bommana) dan terpaksa kami tindakan tegas kepada yang bersangkutan," imbuh Edy.

Sementara itu, ada empat pelaku lainnya yang menjadi DPO, yaitu Aldrin, M. Adnan, Ongen dan Jimmy. Keempatnya masih dalam pengejaran kepolisian.

Kedelapan tersangka dikenakan pasal 333 KUHP tindak pidana perampasan hak orang lain. Para tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.


Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tujuh preman sebagai debt collector yang disuruh sebuah perusahaan untuk menagih utang kepada korban. Korban yang ditagih adalah seorang bos perusahaan bernama Engkos Kosasih, yang sempat disekap dan diintimidasi para pelaku.

"Ya benar, kami berhasil membongkar sindikat tersebut. Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan tujuh pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang korban Engkos Kosasih," kata Edy Suratna Sitepu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (27/10).
Halaman 2 dari 2
(rfs/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads