"Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Nicholas Carr bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (28/10/2019).
Bamaxs meyakini Nicholas dengan sengaja menimbulkan rasa sakit bagi orang lain. Jaksa menyebut tendangan Nicholas ke I Wayan Wirawan pada Sabtu (10/8) pukul 05.30 Wita lalu mengakibatkan Wayan luka-luka.
"Bahwa terdakwa Nicholas Carr seharusnya tahu bahwa dengan terdakwa meloncat dan menendang pinggang kiri korban I Wayan Wirawan sehingga korban I Wayan Wirawan terjatuh dari sepeda motor dan terseret beberapa meter akan menimbulkan rasa sakit bagi korban I Wayan Wirawan. Bahwa saksi korban I Wayan Wirawan tidak dapat bekerja selama satu minggu akibat sakit dan luka-luka yang dialaminya," terang Bamaxs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa berdasarkan keterangan korban dan keterangan saksi-saksi diketahui bahwa dengan perbuatan terdakwa Nicholas Carr tersebut menyebabkan korban I Wayan Wirawan rusak sehingga karena rasa sakit dan luka tersebut, korban I Wayan Wirawan terhalang untuk beraktifitas dan korban harus istirahat dan tidak bisa bekerja. Dengan demikian unsur mengakibatkan rasa sakit atau luka telah terpenuhi," tuturnya.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan. Nicholas mengaku menyesal dan minta maaf atas perbuatannya.
"Saya memohon maaf dan menyesal apa yang telah saya lakukan, dan semua orang yang cukup terpengaruh atas perbuatan saya ini. Saya menghormati pihak korban mau datang ke pengadilan dan memberikan keterangan," tutur Nicholas.
Dia mengaku tidak ingat detail peristiwa yang membuatnya melakukan tendangan bak jurus kungfu. Nicholas mengaku lupa dengan peristiwa Sabtu (10/8) dini hari tersebut.
"Kejadian pada malam itu sepenuhnya merupakan di luar pengendalian saya. Saya sendiri pada waktu itu di luar kontrol dan lupa ingatan dan melukai diri saya sendiri tanpa saya sadari. Saya merasa sangat terhormat akan perlakuan yang saya terima saat ini dan saya berharap diberikan keputusan seringan-ringannya," harap Nicholas.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan perbuatan Nicholas dinilai merasahkan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, serta antara terdakwa dan korban telah berdamai dan telah memberi ganti rugi.
Atas perbuatannya Nicholas dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini