"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Markus Nari berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut Markus Nari menerima uang USD 400 ribu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Markus juga menerima uang USD 500 ribu dari Andi Narogong melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Selain itu, Markus Nari diyakini bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Markus disebut sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani, yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus terdakwa.
Atas perbuatan itu, Markus diyakini bersalah melanggar Pasal 3 dan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tonton video Mahfud Md soal Perppu KPK: Belum Ada Arahan:
(fai/haf)











































