Jejak Pengusaha Jebolan SD Bobol Bank Puluhan Miliar Rupiah dan Dibui 32 Tahun

Jejak Pengusaha Jebolan SD Bobol Bank Puluhan Miliar Rupiah dan Dibui 32 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Senin, 28 Okt 2019 14:58 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Yudi Setiawan hanya lulusan SD tapi bisa membobol uang miliaran rupiah dari Bank Jawa Timur (Jatim). Ia kini mengantongi empat putusan dengan total hukuman 32 tahun penjara.

Kasus bermula saat Yudi membuat perusahaan fiktif. Dengan perusahaan bodong itu, ia bisa meminjam uang dari berbagai bank hingga puluhan miliar rupiah. Berdasarkan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin, (28/10/2019), berikut daftar hukuman Yudi:

1. Kasus Pertama
Pria kelahiran Juni 1978 itu dihukum 5 tahun penjara pada 3 Juli 2013 oleh PN Banjarmasin. Selain itu, Yudi didenda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Berapa yang dikorupsinya? Yaitu sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak membayar diganti 1 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Kasus Kedua
Yudi dihukum 10 tahun penjara oleh PN Surabaya pada 1 Desember 2014. Yudi juga didenda Rp 200 juta subsidair 1 tahun.


3. Kasus Ketiga
Yudi dihukum 12 tahun penjara oleh PN Surabaya dengan pasal pencucian uang. Hukuman ini diperberat menjadi 17 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 26 Agustus 2015. Ia juga didenda Rp 1 miliar subsidair 1,5 tahun penjara. Oleh MA, hukuman ini direvisi menjadi:

- Pidana pokok 12 tahun penjara.
- Denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan.
- Uang pengganti Rp 40 miliar subsidair 8 tahun penjara.

Putusan di atas diketok oleh ketua majelis Salmn Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme.


4. Kasus Keempat
Yudi kembali dihukum selama 5 tahun penjara oleh PN Surabaya pada 8 Agustus 2017. Yudi didenda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Yudi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subdisair 1 tahun.

Selain itu, istri Yudi yaitu Carolina Gunadi juga ikut dihukum selama 6 tahun penjara. (asp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads