"Kami tetapkan jumlah 72.570 dukungan (untuk calon yang maju lewat jalur perseorangan) dan minimal tersebar di 8 kecamatan di Makassar," ujar anggota KPU Makassar Gunawan Mashar di Makassar, Senin (28/10/2019).
72.570 Dukungan kepada cawalkot tersebut dibuktikan dengan KTP dan formulir pernyataan dukungan. KPU Makassar menetapkan jumlah minimal dukungan tersebut berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, total DPT Makassar pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 957.590 suara.
Sementara itu, KPU Makassar akan membuka pendaftaran syarat dukungan calon perseorangan mulai tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Setelah itu KPU Makassar akan meneliti jumlah dukungan dan sebaran dukungan yang diberikan kepada salah satu calon.
"Jika memenuhi barulah mulai masuk di tahapan verifikasi administrasi. Setelah verifikasi administrasi, ada lagi verifikasi faktual, itu mengecek langsung ke 72 ribu orang itu," jelasnya.
Jika berkas dukungan kepada calon telah lolos verifikasi, maka calon wali kota yang akan maju melalui jalur perseorangan diperbolehkan mendaftar sebagai calon wali kota. Setiap calon wali kota yang mendaftar harus mendaftar melalui salah satu jalur, yaitu jalur perseorangan atau jalur partai politik.
"Jalur perseorangan tidak bisa didukung partai," tuturnya.
KPU Makassar akan membuka pendaftaran pasangan calon yang akan bertarung di Pilwalkot Makassar pada tanggal 16 hingga 18 Juni 2020. Pendaftaran dibuka untuk pasangan calon yang maju melalui jalur dukungan partai politik dan pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan jalur perseorangan. (nvl/tor)











































