Menteri Nadiem, Usia 35 Tahun Urus APBN Rp 508 Triliun!

Menteri Nadiem, Usia 35 Tahun Urus APBN Rp 508 Triliun!

Andi Saputra - detikNews
Senin, 28 Okt 2019 13:34 WIB
Jakarta - APBN 2020 ditandatangani Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2019. Salah satu alokasinya adalah untuk dana pendidikan yang mencapai Rp 508 triliun. Dana sebesar itu akan dikelola oleh Mendikbud Nadiem Makarim yang berusia 35 tahun.

"Anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp 508 triliun," demikian bunyi Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2019 yang dikutip detikcom dari website Setneg, Senin (28/10/2019).

Anggaran di atas dihitung dari 20 persen APBN 2020, yaitu sebesar Rp 2.540 triliun. Dana pendidikan itu juga termasuk dana abadi investasi di bidang pendidikan, yaitu sebesar Rp 29 triliun.

Lalu, buat apa saja anggaran sebesar itu? Berikut ini sebagian alokasinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 54 triliun. Dibagi ke BOS reguler sebesar Rp 50 triliun, BOS afirmasi sebesar Rp 2 triliun, dan BOS kinerja sebesar Rp 2,1 triliun.
2. Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 19,2 triliun.
3. Dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebesar Rp 4,4 triliun.
4. Dana tunjangan profesi guru PNS daerah sebesar Rp 53 triliun.
5. Dana tambahan penghasilan guru PNS daerah sebesar Rp 698 miliar.
6. Dana tunjangan khusus guru PNS di daerah khusus sebesar Rp 2 triliun.
7. Dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sebesar Rp 1,4 triliun.

Selain dialokasikan ke pendidikan, APBN 2020 dialokasikan ke Papua, Aceh, dan Yogyakarta. Yaitu:

1. Papua
Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 8,4 triliun yang dibagi dua yaitu Provinsi Papua sebesar Rp 5,8 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 2,5 triliun. Selain itu, ditambahkan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 4,6 triliun yang dibagi dua, yaitu Papua sebesar Rp 2,8 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 1,8 triliun.

"Pembagian antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan berdasarkan hasil penilaian kegiatan berskala prioritas tinggi atas usulan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," demikian penjelasan pasal tersebut.

2. Aceh
Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp 8,3 triliun.

"Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana tertuang dalam UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," demikian bunyi pasal 1 ayat 20.

3. Yogyakarta
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1,3 triliun.




Mendikbud Nadiem: Ada Pihak yang Mempertanyakan Kemampuan Saya:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads