"Kami mengindahkan surat keterangan dari Polda terkait permintaan keterangan," kuasa hukumnya, Supriadi, di Kendari, Senin (28/10/2019).
![]() |
Dia mengatakan panggilan ini sebenarnya tak wajib dipenuhi karena masih tahap pengaduan. Namun, Irma disebutnya hadir untuk memberi keterangan lebih jelas soal postingannya yang jadi masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriadi mengatakan posting-an kliennya itu tidak menjurus ke siapapun. Dia berharap Polda bisa melihat fakta dan bukti yang ada.
"Kami sudah memberikan keterangan, bahwa betul sama sekali tidak menjurus ke siapa-siapa. Minimal Polda juga dalam hal menindaklajuti terhadap aduan itu sudah bisa mengambil kesimpulan, bahwa dapat ditindaklanjuti atau tidak. Sama sekali tidak bisa dilanjutkan kalau unsur-unsur ketentuan di dalam UU ITE, karena unsur subjektif-objektif itu tidak terpenuhi menurut kami," tuturnya.
Sebelumnya, Irma diadukan ke Polda Sultra terkait posting-an nyinyirnya di medsos oleh Denpom TNI AD. Posting-an nyinyir diduga ditujukan kepada Menko Polhukam Wiranto. Suami Irma juga dicopot dari jabatan Dandim Kendari gara-gara posting-an Irma.
Simak Video "Akibat Cuitannya, Istri Eks Dandim Kendari juga Diadukan ke Polisi"
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini