"Saat penggerebekan, suami AW minta izin untuk ikut dan dia melihat sendiri saat istrinya ditangkap di hotel," kata Kasat Pol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh Hidayat saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (28/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas polisi syariah yang mendapat laporan tentang adanya pasangan mesum bergerak ke lokasi. Tak lama berselang, personel Satpol PP-WH bergerak ke lokasi bersama suami AW.
Beberapa polisi syariah menjaga suami AW agar tidak mengamuk. Ketika pintu hotel diketuk, pertama keluar HO sementara AW tetap berada di kamar.
Suami AW sempat mengamuk namun dapat ditenangkan petugas. Kedua orang yang diduga mesum tersebut akhirnya dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
"Menurut keterangan wakil kepala sekolah, keduanya sudah berhubungan badan. Tapi AW mengaku masih sebatas bermesraan," jelas Hidayat.
Keduanya kini ditahan Kantor Satpol PP-WH untuk proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman cambuk. (agse/haf)











































