Hari Sumpah Pemuda, Kapolda Sumsel Soroti Nama 'Jakabaring Sport City'

Hari Sumpah Pemuda, Kapolda Sumsel Soroti Nama 'Jakabaring Sport City'

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 28 Okt 2019 11:57 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Firli dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda di Palembang. (Raja/detikcom)
Palembang - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri menjadi inspektur pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda. Dalam orasinya, Firli mengaku prihatin terhadap nama venue Jakabaring Sport City atau JSC. Kenapa?

Firli Bahuri menyoroti nama JSC karena tak menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini pun dianggap akan menggerus bahasa Indonesia itu sendiri.

"Masih ada tempat-tempat yang bukan menggunakan bukan bahasa Indonesia. Pagi tadi saya lewat, kebetulan lewat pusat olahraga Jakabaring, seharusnya itu kalimatnya. Bukan Jakabaring Sport City," kata Firli di Benteng Kuto Besak, Palembang, Senin (28/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu, imbuh Firli, menjadi salah satu contoh tergerusnya bahasa Indonesia. Jadi ia mengajak semua pemuda dan peserta yang hadir bangga terhadap bahasa Indonesia.



"Kita tidak terasa. Ternyata semangat bahasa kita sudah tergerus dan kita bangga bahasa Inggris, tapi kita lupakan bahasa kita bahasa Indonesia," katanya.

"Bukan kita tidak menerima bahasa lain, tapi semangat kita semangat Indonesia. Siapa lagi kalau bukan kita, untuk itu, mulai hari ini kita junjung tinggi tanah air satu tanah air Indonesia, bahasa satu bahasa Indonesia," kata Firli tegas.



Tidak hanya itu, ketua KPK terpilih ini juga menyoroti soal penerimaan PNS dan pegawai yang mengutamakan nilai TOEFL dan sejenisnya. Kebiasaan ini pun disebut perlu untuk dipertimbangkan lagi.

Terlihat mendampingi Kapolda Sumsel, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Syafrial Wali Kota Harnojoyo dan Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda. Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-91 ini juga terlihat dimeriahkan berbagai acara, dari parade seni budaya, parade kebangsaan, lalu diakhiri pemusnahan barang bukti narkotika dari Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Sebagaimana diketahui, Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mewajibkan penamaan banyak hal menggunakan bahasa Indonesia. Nama bangunan, sarana transportasi, hingga jalan wajib berbahasa Indonesia.



Perpres 63/2019 ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019. Perpres ini mencabut Perpres Nomor 16 Tahun 2010 yang diteken SBY dulu tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya.

Bagian Kedua Belas dari Perpres ini mengatur Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi yang Didirikan atau Dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
Halaman 2 dari 2
(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads