"Nanti akan dilaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu kandung terhadap bayinya," kata Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu, kepada wartawan, Senin (28/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban digelonggong air galon selama 20 menit. Korban secara terus-menerus dicekoki air hingga perutnya kembung lalu muntah-muntah dan kejang.
Selain digelonggong dengan air, korban diduga mengalami kekerasan fisik. Polisi menduga korban kerap mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya digelonggong air.
"Kejadian ini tidak hanya satu kali oleh pelaku, tapi berulang-ulang secara pengamatan fisik," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (25/10).
Di tubuh korban ditemukan sejumlah luka lebam. Irwandhy menyebut luka lebam tersebut adalah luka-luka lama yang mengindikasikan korban tidak hanya satu kali saja dianiaya.
Polisi telah menetapkan NP sebagai tersangka. NP dijerat Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
"Pelaku secara agresif membunuh anaknya sendiri," tuturnya.
Telantar Lalu Mati di IGD Rumah Sakit:
(rfs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini