Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah di Pontianak mengatakan, hukuman atau sanksi membaca isi Sumpah Pemuda tersebut diberikan kepada pemuda atau siapa saja yang melanggar aturan lalu lintas sepanjang digelarnya Operasi Zebra Kapuas 2019 di wilayah Kota Pontianak.
"Sanksi juga diberikan kepada pemuda yang melanggar lalu lintas, apalagi bertepatan dengan momentum peringatan Ke-91 Sumpah Pemuda," ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Senin (28/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengendara roda dua menjadi pelanggar lalu lintas tertinggi dengan pemberian sanksi tilang karena tidak melengkapi surat-menyurat kendaraannya, seperti STNK, SIM dan lainnya," kata Salbiah
Sementara itu, Dede salah seorang pelanggar lalu lintas mengatakan, sanksi pembacaan isi Sumpah Pemuda bagi pelanggar lalu lintas oleh Satlantas Polresta Pontianak, cukup mendidik.
"Kami para pemuda mendukung langkah atau inovasi yang dikakukan oleh Satlantas Polresta Pontianak tersebut," katanya.
Sementara itu, di momentum Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tanggal 28 Oktober, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengajak para pemuda untuk tetap bersatu, peduli lingkungan dan peduli terhadap sesama.
Ia berharap para pemuda untuk terus berkreativitas serta berkontribusi dalam pembangunan dengan meningkatkan sumber daya manusia dan keterampilan yang dimiliki.
"Kita yakin di era tinggal landas ini pemuda-pemuda Kota Pontianak mampu untuk menjadi pemuda pelopor di segala bidang yang bisa meningkatkan peradaban dan kemajuan kota yang kita cintai ini," ujarnya.
Abdi Dalem Gelar Konser Musik di Keraton Yogyakarta:
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini