"(Odong-odong dilarang) dikarenakan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, Senin (28/10/2019).
Fahri mengatakan larangan tersebut berlaku untuk odong-odong yang memakai mesin bermotor. Sedangkan untuk yang bersepeda juga akan diberi imbauan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menegaskan pihaknya akan mulai melakukan pendekatan persuasif terhadap odong-odong yang masih beroperasi. "Kami pendekatan persuasif dulu," ungkapnya.
Sebelumnya, larangan odong-odong beroperasi di Jakarta dikeluarkan oleh Dishub DKI Jakarta. Odong-odong dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan keamanan.
"Odong-odong itu pasti tidak memenuhi persyaratan teknis dan yang lain kendaraan bermotor, sementara mereka beroperasi di jalan umum. Nah, oleh sebab itu, ini perlu ditertibkan," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (22/10).
Syafrin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan instruksi penertiban odong-odong sejak Agustus. Selain itu, dia mengatakan akan melakukan pendataan dan pembinaan.
Halaman 2 dari 2











































