"PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia, kelalaiannya itu dikarenakann tersangka saat berbelok saat hendak menginjak pedal rem yang diinjak pedal gas," sebutnya.
PKH dikenai pasal 310 ayat (4) UULLAJ. Fahri mengatakan PKH pun akan ditahan.
Sebelumnya diketahui. kecelakaan itu terjadi pada Minggu (27/10) pukul 03.30 WIB. Sebuah mobil minibus yang dikendarai oleh PKH (21) hilang kendali dan menabrak Apotek Senopati, yang saat itu dijaga oleh satpam bernama Asep.
Asep mengalami luka di bagian perut dan meninggal di lokasi kejadian. Jasad Asep langsung dibawa ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk dilakukan visum.
Kepada polisi, PKH mengaku memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 50 km per jam. Polisi juga sudah mengecek urine PKH. Hasilnya, PKH negatif alkohol maupun narkotika. (ibh/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini