Sondang dan tim penjemput dari Pemerintah Provinsi Sumut yang dipimpin Sekdaprov Sumut, Sabrina, tiba di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumut pada Minggu (27/10/2019) sore. Seterusnya Sondang diserahkan kepada utusan Pemerintah Kabupaten Karo dan keluarga yang menunggu di sana.
"Ini jadi satu pembelajaran bagi kita terutama pemerintah daerah, aparat serta keluarga," kata Sabrina di Kualanamu saat serah terima Sondang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada keluarga korban, Sabrina berpesan, agar berhati-hati menerima tawaran kerja di luar negeri. Apalagi Sondang masih di bawah umur. Sondang juga tidak diperkenankan masuk ke Malaysia hingga 5 tahun ke depan karena masalah ini.
Sebelumnya tim Pemprov mengupayakan kepulangan Sondang dari Penang, Malaysia atas instruksi Gubernur Edy Rahmayadi. Sabrina mengatakan tim telah menyelesaikan persoalan mengenai paspor dan hak-hak Sondang.
Negosiasi dengan majikannya juga berjalan dengan baik. Sehingga paspor, handphone serta hak-hak korban sebagai pekerja sudah diberikan oleh majikannya. Hal tersebut dapat tercapai lantaran kerja sama seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung dalam upaya tersebut.
Sondang awalnya diajak ke Malaysia oleh sponsor yang masih saudara sepupu ibu dan dibuatkan paspor Imigrasi Tanjung Balai. Kemudian berangkat ke Malaysia para 10 April 2019 naik feri ke Port Klang.Sesampainya di Port Klang dijemput agen Malaysia atas nama Juliana dan dibawa ke rumah majikan bernama Tan Eng Cong, di daerah Taman Pekaka Pulau Penang, Nomor 17.
Pada 22 Oktober 2019, yang bersangkutan melarikan diri dari majikan dan di antar ke KJRI Penang oleh WNI yang menemukannya di sekitar Taman Pekaka. Mendapat laporan dari KJRI Penang ada warga Sumut yang ditimpa masalah, Gubernut Edy Rahmayadi kemudian mengirimkan tim penjemput.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini