Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menjelaskan indikasi penggunaan dananya dialihkan untuk bermain forex itu muncul dari hasil penyidikan yang dilakukan.
"Indikasinya begitu. Uang tidak disalurkan kepada yang berhak mendapatkan, tapi digunakan untuk kebutuhan pribadi dan salah satunya untuk main forex," kata H Alam didampingi Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo sebagaimana dilansir Antara, Minggu (27/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Satreskrim menangkap IN dengan dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk 70 keluarga korban gempa yang rumahnya mengalami rusak sedang.
"Pelaku sudah kami tangkap dan sedang menjalani proses hukum," kata H Alam.
Tim Satreskrim Polres Mataram menangkap bendahara pokmas tersebut pada Jumat (25/10) malam. Pelaku IN ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, yang jauh hari sebelumnya ditelusuri pihak kepolisian.
Rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang masuk dalam kategori rusak sedang menerima bantuan dana dari pemerintah senilai Rp 25 juta. Dana yang diterima per keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.
Keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, berjumlah 70, dengan jumlah keseluruhan anggaran senilai Rp 1,75 miliar. (asp/rvk)