"Dia mengaku mendapat upah Rp 3 juta untuk mengantar sabu ini," kata Kasat Narkoba Polres Pidie Iptu Yusra Aprilla kepada wartawan, Minggu (27/10/2019).
BA ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Pidie di Pasar Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, pada Rabu (23/10) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu polisi, yang tengah menyelidiki dugaan pengiriman sabu ke Medan, melihat tersangka melintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi membuntuti BA, yang mengendarai motor, dan saat tiba di lokasi dilakukan penangkapan. Ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan bungkusan sabu seberat 2 kilogram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas yang ditaruh di bagian depan motor. Tersangka BA tak berkutik saat dibawa ke Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan.
"Jadi penangkapannya itu berawal dari informasi yang kami peroleh bahwa BA sedang membawa narkotika jenis sabu yang bertujuan untuk diantar ke Medan. Setelah kami selidiki, akhirnya kami tangkap," jelas Yusra. (agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini