"Hasil tes urine PKH, hasilnya tidak ditemukan alkohol maupun narkoba," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada wartawan, Minggu (27/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tetap dong (bisa dijadikan tersangka), dikenai Pasal 310 ayat 4 juncto 283," jelas Fahri.
Seperti diketahui, kecelakaan terjadi pada pukul 03.30 WIB tadi. Sebuah mobil minibus yang dikendarai oleh PKH (21) hilang kendali dan menabrak Apotek Senopati, yang saat itu dijaga oleh satpam bernama Asep.
Asep mengalami luka di bagian perut dan meninggal di lokasi kejadian. Jasad Asep langsung dilarikan ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk dilakukan visum.
Kepada polisi, PKH mengaku memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 50 km per jam. Kendaraan itu ditumpangi tiga orang, termasuk PKH. PKH juga diketahui baru saja pulang dari salah satu bar yang ada di Gunawarman, Jakarta Selatan. (sam/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini