"Kasus korupsi yang belum lagi diselesaikan Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan tugas dan pekerjaan rumah (PR) bagi Jaksa Agung baru ST Burhanuddin," kata Budiman, di Medan sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (27/10/2019).
Ia mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus bersikap tegas dalam penuntasan kasus korupsi dan tidak ada tebang pilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan, banyak tersangka korupsi yang sudah dihukum di pengadilan negeri, namun masih banyak juga yang melakukan perbuatan tidak terpuji itu, dan tidak membuat efek jera. Selain itu, institusi hukum Kejagung diharapkan memburu para koruptor yang kabur dan bersembunyi di luar negeri, yakni Singapura, China serta beberapa negara lainnya.
Koruptor yang merugikan keuangan negara itu, harus dicari hingga dapat, dan agar kembali dibawa pulang ke Indonesia. Para koruptor yang berada di luar negeri, katanya lagi, merupakan tugas dan tanggung jawab Kejagung untuk menangkap mereka, dan tidak boleh dibiarkan.
"Jadi, jangan ada lagi koruptor yang menjadi buronan masih tinggal di negara asing, dan mereka itu agar secepatnya ditangkap," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu lagi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin masuk dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10). Jaksa Agung yang baru, ST Burhanuddin menggantikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. (asp/asp)











































