"Ceritanya itu korban ada tamunya datang dia kasih nasi goreng 5 (piring). Ini Pak H, marah, dipukul. Matanya (luka) sebelah kanan. (Korban) dipukul hanger sampai patah-patah itu," sebut Ipda Tumiar.
Dari pemeriksaan polisi, bos Makassar ini diketahui sudah beberapa kali menganiaya istrinya. Tapi puncak kekesalannya terjadi saat istri menjamu rekannya dengan nasi goreng gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sering mi (sering sekali) KDRT. Cuma baru kali ini dilanjut (melaporkan kasusnya)," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Theodorus Echeal Setiyawan terpisah.
Iptu Theodorus mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini