"Ada teman (istrinya) datang, jadi ditraktirlah dia (teman istri H) nasi goreng. Masih ada teman-temannya sebagian di situ (di hotel) nah dia kasih tahu, 'Pak, saya kasih nasi goreng' (pelaku) marah, maksudnya (marah) karena gratis," kata Penata Urusan (Paur) Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Tumiar, Sabtu (26/10/2019).
Penganiayaan ini terjadi saat korban berinisial E bertemu rekannya di hotel milik H di Jl Lombok, Makassar, Rabu (23/10). Sebagai tuan rumah, korban menyuguhkan 5 piring nasi goreng gratis di lantai lima hotel kepada rekannya yang datang.