5 Hari Kerja, PNS Sumbar Dinilai Tidak Efisien
Kamis, 10 Nov 2005 23:32 WIB
Padang - Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merubah waktu kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pukul 16.00 WIB selama lima hari kerja, dipertanyakan efektifitasnya oleh anggota DPRD Sumbar. Meski dapat menghemat anggaran pada hari Sabtu, jam kerja pada hari biasa yang diperlama dinilai tidak menjamin para PNS akan bertahan di kantor hingga jam pulang.Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Sumbar, Rafdinal, ketika dihubungi detikcom di kantornya, jalan Khatib Sulaman, Kamis (10/11/2005)."Selama ini, waktu kerja yang efektif hanya hingga pukul 14.00 WIB. Dengan penambahan jam kerja tersebut dipastikan beban biaya listrik, telepon dan lainnya akan bertambah pula. Artinya, tetap akan ada pemborosan plus pegawai yang kerja ogah-ogahan," ujarnya.Rafdinal menambahkan, bagi anggota dewan, kebijakan lima hari kerja tersebut juga memunculkan sejumlah persoalan. "Sesuai Tatib, anggota dewan tetap harus kerja sampai Sabtu sementara staf sekretariat hanya sampai Jumat. Memang, Sabtu kita masih dapat kerja tapi dengan kondisi tanpa staf dan kemungkinan ruangan terkunci," tukasnya.Lebih lanjut, Rafdinal mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut dan melihat efektifitasnya dengan turun ke unit-unit kerja. "Hanya saja, menurut saya yang penting dibenahi itu adalah memperbaiki mentalitas buruk PNS yang selama ini sudah menjadi rahasia umum," ujar Rafdinal.
(ddn/)











































