Dewan Pengawas DAU Depag Tidak Berfungsi Maksimal

Dewan Pengawas DAU Depag Tidak Berfungsi Maksimal

- detikNews
Kamis, 10 Nov 2005 22:51 WIB
Jakarta - Dewan Pengawas Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama tidak berfungsi maksimal. Tidak berkembangnya fungsi Dewan Pengawas karena berada di bawah Menteri Agama. Kurangnya pengawasan ini mengakibatkan Dana Abadi Umat in dapat dengan mudah diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab."Kami menghadapi situasi stagnan, secara hierarkis kerja kami di bawah Ketua Badan Pengelola DAU yang nota bene Menteri Agama, tentunya secara psikologis sulit bagi kami Dewan Pengawas untuk bekerja" ujar Sekjen Depag yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas DAU Faisal Ismail dalam persidangan kasus DAU dengan terdakwa mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Taufik Kamil di PN Jakarta Pusat Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (10/11/2005).Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso, sedangkan tim jaksa dipimpin Ranu Miharja dan tim pembela dikomandani oleh Adiya Daswanta dengan agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi. Faisal mengaku tidak mengetahui keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama dengan nomor KMA No. 479 A tahun 2003 tentang alokasi biaya rehabilitasi asrama haji Pondok Gede, Jatim, Kalsel dan KMA No 385 tahun 2003 tentang biaya renovasi gedung haji di Batam yang dananya menggunakan DAU."Sebagai Ketua Dewan Pengawas tugas kami memang mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan DAU dimana prosedurnya harus ada paraf dari ketua dewan pengawas dalam setiap surat keputusan yang berkaitan dengan DAU," ujarnya.Sebagai Ketua Dewan Pengawas, lanjut Faisal, dia tidak mempunyai akses terhadap pengelolaan dana DAU dan tidak tahu sama sekali kondisi keuangan DAU. "Kami sendiri mengetahui laporan-laporan dana DAU dari laporan Dirjen Bimas Islam dan Menteri Agama yang disampaikan kepada DPR," tuturnya. Dia juga mengatakan dirinya tidak pernah diundang rapat dan tidak pernah dilibatkan dalam persoalan tentang DAU. "Seharusnya dilibatkan, tapi kami memang pasif sehingga tidak tahu, karena memang sejak dahulu kondisinya sudah seperti ini dan selam ini tidak ada tindakan dari irjen pengawas depag terhadap hal ini," ujarnya.Kembali kepada soal Surat Keputusan Menteri Agama yang berkaitan degan DAU menurutnya KMA tersebut memang biasa dilaporkan kepada dirinya. "Saya menerima tetapi tidak saya baca, disamping itu ada juga KMA yang sebelumnya tidak saya paraf, ya tidak apa-apa, karena hambatan psikologis tadi," tegasnya Dirinya mengaku menerima juga uang 2,5 juta rupiah per bulan sebagai tunjangan jabatan Ketua Dewan Pengawas. Sidang juga menghadirkan saksi lain yaitu Kepala Biro Keuangan dan Inventaris Kekayaan Negara Depag dan juga menjadi anggota Dewan Pengawas Praptono Zamzam. Praptono mengaku tidak tahu menahu kalau dirinya menjadi anggota Dewan Pengawas DAU. "Saya justru tahu sebagai anggota dewan pengawas ketika koran-koran ramai memberitakan tentang kasus ini disamping itu saya tidak pernah menerima SK dari atasan saya menteri agama, hal ini berarti jelas kalau saya bukan anggota Dewan Pengawas," elak Praptono.Dia sendiri mengaku tidak pernah menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Pengawas tetapi mengakui menerima uang 2,5 juta sebagai tunjangan menjadi anggota Dewan Pengawas "Salah seorang petugas yang mengantarkan uang tersebut kepada saya, maka saya terima saja, dan saya tidak pernah menerima teguran karena menerima uang tersebut" ujar Praptono membela diri. Saksi lain yang dihadirkan adalah asisten I Menteri Agama Khaulany, yang dalam kesaksiannya mengatakan bahwa semua surat keputusan menteri agama mengenai penggunaan DAU telah dibuat atas sepengetahuan Ketua Dewan Pengawas dan anggota dan juga terdakwa. "prosedurnya memang harus sepengetahuan Ketua Dewan Pengawas dan anggota dan juga pengeluaran dana abadi umat selalu diketahui oleh terdakwa," ujarnya.Sidang akan dilanjutkan Senin (14/11/05) pukul 09.00 WIB dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (ddn/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads