Jaksa Kasus Probo Bantah Terima Suap

Jaksa Kasus Probo Bantah Terima Suap

- detikNews
Kamis, 10 Nov 2005 22:19 WIB
Jakarta - Jaksa yang menangani kasus Probosutedjo, Sutiyah seperti rekannya yang lain membantah telah menerima uang dari Probosutedjo maupun pengacaranya. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektur Pidana Khusus dan Pidana Tata Usaha Negara di gedung Jamwas( Jaksa Agung Muda Pengawasan) Kejaksaan Agung, Charles Mindamora Kamis (10/11/2005)."Seperti yang lainnya, dia (Sutiyah) tidak ada menerima uang dari Probo maupun pengacaranya. Seperti juga yang dikatakan pengacara Sony dan Richard Marbun dalam pemeriksaan Senin (31/10/2005)," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Masyhudi Ridwan melalui telepon kepada wartawan, Jakarta, Kamis (10/11/2005).Kejaksaan sudah mengkoordinasikan pemanggilan Probo dengan kuasa hukumnya yaitu Arizal Broerr, surat pemanggilan kedua pun sudah dikirim untuk pemeriksaan Probo di Jamwas.Masyhudi juga mengatakan, Jamwas baru berkoordinasi dengan kuasa hukum Probo, dan belum berkoordinasi dengan KPK. Rencananya Probo akan dipanggil minggu depan, namun belum disebutkan kepastian hari pemanggilan Probo."Pengacaranya bilang diusahakan akan datang, Pak Probo saya kira akan datang untuk membuktikan perkataan dia," tegas Masyhudi.Sekedar diketahui dua pengacara Probosutedjo, Sony J Lumantow dan Richard Marbun dalam pemeriksaan Senin (31/10/2005), membantah pernah menawarkan uang kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan jaksa penyidik. Keduanya memang menerima uang Rp 5 miliar dari Probo, tapi itu untuk fee pengacara, bukan uang suap.Beberapa jaksa yang sudah diperiksa sebelumnya seperti I Ketut Murtika juga membantah menerima uang 'panas' tersebut. Kejagung hingga kini sudah memeriksa lima jaksa, yaitu Darmono sebagai jaksa penyidik, I Ketua Murtika (koordinator JPU), Suharto, dan Endang Sukarsih, dan Sutiyah. (ddn/)


Berita Terkait