Polisi Tetapkan Perempuan Inisial PA Tersangka Prostitusi Online

Polisi Tetapkan Perempuan Inisial PA Tersangka Prostitusi Online

Ibnu Munsir - detikNews
Sabtu, 26 Okt 2019 16:51 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom
Makassar - Polisi menetapkan perempuan figur publik berinisial PA sebagai tersangka terkait pengungkapan kasus prostitusi online. Satu pria yang menjadi muncikari juga menjadi tersangka.

"Siapa tersangka? Tersangkanya adalah muncikari, kemudian yang kedua adalah PA itu sendiri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Makassar, Sulsel, Sabtu (26/10/2019).

Tapi Frans Barung tak mengungkap identitas perempuan berinisial PA yang diamankan di Kota Batu, Jatim, Jumat (25/10), itu. Barung menyebut PA sebagai figur publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"PA ini adalah public figure, saya tidak menyatakan dia sebagai tokoh politik, tokoh formal, atau putri atau apa, tetapi jelas dia adalah public figure yang pernah muncul di media," sambungnya.




Saat ini perempuan berinisial PA masih diperiksa di Polda Jatim. Selain PA, polisi memang mengamankan dua pria berinisial J (51) yang diduga sebagai muncikari dan pengguna jasa prostitusi berinisial AF.

"Ada memang uang Rp 13 juta lebih sebagai uang muka di dalam transaksi online itu," kata Frans Barung.


Simak juga video "Siapa Artis PA yang Diamankan terkait Dugaan Prostitusi Online?" :

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads