"Ada memang uang Rp 13 juta lebih sebagai uang muka di dalam transaksi online itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Makassar, Sulsel, Sabtu (26/10/2019).
Uang muka ini, disebut Frans Barung, menjadi bukti penting untuk penanganan kasus prostitusi online yang terjadi di Kota Batu, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Nah sehingga dengan fakta itu kita berani menyatakan bahwa prostitusi online itu sudah terjadi," tegas dia.
Terkait kasus prostitusi online ini, polisi mengamankan dua pria berinisial J (51) diduga muncikari dan pengguna jasa prostitusi berinisial YW.
Simak video "Siapa Artis PA yang Diamankan terkait Dugaan Prostitusi Online?" :
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini