"Ada memang uang Rp 13 juta lebih sebagai uang muka di dalam transaksi online itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Makassar, Sulsel, Sabtu (26/10/2019).
Uang muka ini, disebut Frans Barung, menjadi bukti penting untuk penanganan kasus prostitusi online yang terjadi di Kota Batu, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera (Ibnu Munsir/detikcom) |
"Nah sehingga dengan fakta itu kita berani menyatakan bahwa prostitusi online itu sudah terjadi," tegas dia.
Terkait kasus prostitusi online ini, polisi mengamankan dua pria berinisial J (51) diduga muncikari dan pengguna jasa prostitusi berinisial YW.
Simak video "Siapa Artis PA yang Diamankan terkait Dugaan Prostitusi Online?" :
(fdn/fdn)












































Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera (Ibnu Munsir/detikcom)