Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrok Anggota Ormas di Tanah Abang

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrok Anggota Ormas di Tanah Abang

Ferdinan - detikNews
Sabtu, 26 Okt 2019 12:40 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Polisi menetapkan 3 orang tersangka terkait bentrokan anggota ormas di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ketiga orang ini diduga mengintimidasi dan merusak kantor ormas di Tanah Abang.

"Kita sudah amankan 3 orang, sudah tersangka," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono kepada wartawan, Sabtu (26/10/2019).

Bentrokan ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di kantor ormas di Tanah Abang. Ada dua orang laki-laki datang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan. Dua orang bernama Triyarso dan Kliwon Sunaryo terluka dianiaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Diduga bentrokan ini terkait dengan urusan pribadi di antara dua kelompok dari ormas yang berbeda. Polisi mengembangkan penyidikan untuk mencari pelaku yang menganiaya dua orang di lokasi bentrokan.

"Dari 3 orang ini kita dalami pengembangan penganiayaan," ujar Lukman.

Ketiga orang tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Saat ini kasus bentrokan anggota ormas di Tanah Abang dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.



Bentrokan di Tanah Abang, 2 Orang Luka Bacok:

[Gambas:Video 20detik]



(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads