Mandiri Kucurkan Kredit untuk CGN Meski Analisa Tak Lengkap

Mandiri Kucurkan Kredit untuk CGN Meski Analisa Tak Lengkap

- detikNews
Kamis, 10 Nov 2005 18:22 WIB
Jakarta - Meski analisa kredit dari PT Cipta Graha Nusantara (CGN) tidak dituangkan secara detil, namun fasilitas kredit bridging loan atau dana talangan dan kredit investasi tetap saja diusulkan untuk diberikan oleh manajemen Bank Mandiri.Dan sebagai pemutus terakhir pemberian kredit tersebut berada di tangan tiga orang mantan direksi Bank Mandiri yang saat ini jadi terdakwa kredit macet Bank Mandiri.Hal ini disampaikan analis kredit PT Bank Mandiri Suzana Indah Kris Indriati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (10/11/2005)."Secara umum nota analisa memang belum cukup. Dalam arti pengulasan aspek-aspek belum lengkap, karena pada saat itu waktunya sangat pendek untuk menyusun nota analisa," kata Indah.Indah juga mengaku hanya membutuhkan waktu satu hari untuk menganalisa kredit bridging loan PT CGN. Karena sebelumnya sudah ada disposisi dari Fachrudin Yasin (staf project management Bank Mandiri) untuk memproses kredit.Namun, lanjutnya, disposisi tersebut sudah lazim terjadi di Bank Mandiri. Indah juga membenarkan adanya perintah pimpinan agar mencairkan kredit dalam tempo yang singkat."Kalau berdiri sendiri karena CGN baru berdiri, Bank Mandiri tidak akan memberikan fasilitas itu. Namun manajemen melihat orang yang berada di belakang CGN, yakni Grup Domba Mas yang merupakan salah satu nasabah di Bank Mandiri," ungkapnya.Selain Suzana, juga dihadirkan saksi Sucipto Prayitno dari relationship manager, Khairul Anwar dan Fachrudin Yasin dari project manangement officement Bank Mandiri, dan Johar Setiawan yang merupakan kepala kredit operasi Bank Mandiri. Hingga pukul 17.40 WIB, saksi Sucipto masih diperiksa.Usai mendengar kesaksian Indah, kuasa hukum Neloe Cs yang terdiri dari OC Kaligis dan Juan Felix Tampubolon mengusulkan, agar saksi Indah dijadikan tersangka karena banyak pernyataan yang bertolak belakang serta bohong belaka."Kami minta perhatian majelis hakim terhadap jawaban yang bertentangan. Contohnya, saksi belum pernah memproses analisa kredit bridging loan, ternyata saksi sudah pernah. Dan itu pun harus ditunjukkan dengan fakta. Kami mohon perhatian yang mulia untuk memprosesnya secara hukum," kata Juan Felix.Namun ketua majelis hakim Sudarto mengatakan, itu bukan kewenangannya. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan saksi lainnya pada 15 November. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads