"Kejadian ini tidak hanya satu kali oleh pelaku, tapi berulang-ulang secara pengamatan fisik," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019).
Di tubuh korban ditemukan sejumlah luka lebam. Irwandhy menyebut luka lebam tersebut adalah luka-luka lama yang mengindikasikan korban tidak hanya satu kali saja dianiaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwandhy menyebut NP punya niat membunuh korban. Sebab, menurutnya, sebagai lulusan SMK Keperawatan, pelaku seharusnya tahu risiko kematian akibat gelonggongan tersebut.
"Logikanya, pertolongan medis dan kondisi medis normalnya manusia harusnya diketahui oleh yang bersangkutan. Berdasarkan kesesuaian prarekonstruksi keterangan dan profil tersangka patut kita duga terjadi mens rea yang berakibat perbuatan pidana," jelasnya.
"Dia tahu bahwa ini akan berakibat fatal dan dia tetap dia lakukan," sambungnya.
Polisi pun menetapkan NP sebagai tersangka. NP dijerat Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
"Pelaku secara agresif membunuh anaknya sendiri," tuturnya.
Korban digelonggong air galon selama 20 menit. Korban secara terus-menerus dicekoki air hingga perutnya kembung lalu muntah-muntah dan kejang.
Peristiwa itu terjadi Jumat (18/10). Korban tewas tidak lama setelah digelonggong air.
Halaman 2 dari 1